Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Kliping tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tanggapannya

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Disadur dari hukum.uma.ac.id Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.

Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.

Contoh Artikel tentang Pelanggaran HAM

Artikel : Arti Penting HAM dalam Kehidupan Sekolah.

Komnas HAM: Kekerasan di STIP Melanggar HAM

- detikNews



Jakarta - Video kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) beredar. Komnas HAM menilai tindakan tersebut melanggar HAM.

"Itu jelas melanggar hak azasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (9\/2\/2010).

Dalam pendidikan kedinasan atau umum, kata dia, guru tidak bisa menerapkan lagi penegakan disiplin melalui cara kekerasan. "Terlebih lagi, Indonesia sudah masuk konvensi antikekerasan. Berarti, Indonesia melanggar konvensi tersebut. Dalam pendidikan kedinasan senior masuk dalam hal guru," ujar dia.

Ketua STIP Yan Riswandi sebelumnya mengatakan, tindak kekerasan itu terjadi pada tahun 2006. STIP kini telah melakukan pembenahan internal. Yan juga membantah shabu ditemukan di kamar siswa STIP.
(aan/nrl)

 

Tanggapan:

Kekerasan seharusnya tidak dilakukan karena ini dapat menyebabkan efek beruntun pada mental pelajar tersebut. Pada artikel di atas senior menerapkan penegakan disiplin pada junior dengan kekerasan, ini pun berakibat pada tahun berikutnya saat junior tersebut menjadi senior akan melakukan penegakan disiplin dengan cara yang sama dan itu akan merusak mental pelajar tersebut.


 

Artikel : Arti Penting HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat.

Kesimpulan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Kasus Salim Kancil

on 06 Okt 2015 at 13:50 WIB



Siksaan demi siksaan yang diterima Salim Kancil hingga menewaskan dirinya sangat horor dan biadab

 

Liputan6.com, Lumajang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Senin 5 Oktober kemarin, menginvestigasi penganiayaan dan pembunuhan terhadap aktivis antipenambangan pasir ilegal, Salim Kancil.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/10/2015), Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengunjungi rumah Salim Kancil dan korban lain yang kini kritis, Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tempat penganiayaan Salim Kancil juga didatangi.

Sejumlah warga, polisi, dan aparat pemerintah pun dimintai keterangan. Ada kesaksian warga seputar penganiayaan terhadap Salim Kancil.

Dari investigasi itu, Komnas HAM menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM. Dalam kasus itu para pelaku juga telah merendahkan derajat kemanusiaan para korban. Rasa aman masyarakat pun terenggut.

Terkait pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono, yang diduga otak pembunuhan. 9 Orang lain ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal.

Polisi kini tengah memeriksa 3 perwira polisi dari Polres Lumajang dan Polsek Pasirian yang diduga menerima setoran uang hasil penambangan pasir ilegal di Selok Awar-awar. (Dan/Sun)

 

Tanggapan:

Pada artikel diatas diketahui bahwa Salim Kancil yang merupakan aktifis antipenambang illegal di siksa lalu di bunuh secara kejam. Benar – benar perbuatan yang tak seharusnya di lakukan seorang manusia berakal sehat, nyawa seperti sudah tak ada artinya. Hal ini tak dapat dibiarkan karena meresahkan masyarakat.

 

Artikel : Arti Penting HAM dalam Kehidupan Bernegara.

Cara Menteri Susi Dukung Perlindungan HAM di Usaha Perikanan

By Septian Deny

on 10 Des 2015 at 13:27 WIB



Menteri Kelautan & Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan pidato pada pembukaan Rapat Kepatuhan dan Penegakan Komite INTERPOL Lingkungan (ECEC) di Singapura, (16/11/2015). Rapat ini digelar dari 16-18 November. (AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Langkah yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35/Permen-KP 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan melalui pengundangan Permen HAM Perikanan ini, pemerintah berupaya menjadi perlindungan dan penghormatan HAM pada usaha perikanan melalui kebijakan sertifikasi HAM. Selain itu, terlaksananya penghormatan HAM oleh perusahaan melalui kebijakan sistem HAM yang diatur dalam Permen ini.

"Sudah selayaknya kita memberikan perhatian pada hak asasi manusia. Dengan adanya Permen ini, semua pelaku usaha harus bisa patuh pada perundangan kita, tanpa aturan tidak akan membuat semua orang menghargai HAM," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Susi mengungkapkan, Permen HAM ini merupakan peraturan pertama yang diterbitkan oleh pemerintah yang memperkenalkan perlindungan HAM di bidang perikanan dan menjadi peraturan pertama di Indonesia yang mendorong pelaksanaan penghormatan HAM sebagaimana yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Right.

Permen HAM Perikanan ini menyangkut dua hal pokok yaitu, pertama terkait sistem HAM Perikanan yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM dan Pemulihan HAM. Kedua, terkait sertifikasi HAM Perikanan dengan standar kriteria kepatuhan HAM perikanan yang diformulasikan bagi kelompok-kelompok pengusaha perikanan.

"Selain berupaya melindungi HAM para pekerja dan awak kapal yang bekerja di wilayah pengelolaan perikanan, saya aka bekerjasama dengan Menlu dan Menaker untuk melindungi HAM pada ABK berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di luar negeri pada kapal-kapal perikanan asing," kata dia.

Susi berharap dengan adanya payung hukum ini mampu menekan angka pelanggaran HAM terjadi di sektor perikanan baik di dalam negeri maupun bagi ABK Indonesia yang bekerja di negara lain.

"Saya berharap dengan adanya ini kita bisa bekerja bersama membebaskan saudara-saudara kita yang haknya diambil dan terlanggarkan," tandas dia. (Dny/Ahm)

 

Tanggapan:

Dengan adanya Peraturan tersebut dapat menjamin HAM pada para pelaku usaha di bidang perikanan. Sudah selayaknya peraturan Pemerintah/Negara tentang HAM di berlakukan pada setiap bidang.

 

Artikel : Arti Penting HAM dalam Kehidupan Berbangsa.

PBB Pertanyakan Pelanggaran HAM Terhadap Warga Palestina ke Pejabat Israel

- detikNews



Jenewa - Sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mempertanyakan dugaan pelanggaran HAM ke pejabat Israel. Hal ini terkait rumah-rumah warga Palestina yang dibongkar pemerintah Israel untuk permukiman Yahudi dan telah membatasi warga untuk mengakses lahan pertanian dan mendapatkan air.

Seperti yang dilansir oleh Reuters, Selasa (21/10/2014), Komite HAM PBB telah meneliti catatan delegasi Israel terkait hak-hak sipil dan politik di Israel, Gaza dan tepi barat. Namun ditemukan laporan tertulis Israel tidak mencakup wilayah Palestina sehingga membuat Mahkamah Internasional tidak setuju dengan isi laporan.

Ketua Komite Nigel Rodley menyatakan Israel dalam laporannya gagal menjawab keluhan utama Palestina seperti pembangunan permukiman di wilayah yang mereka inginkan. "Permukiman ada di jantung masalah yang dihadapi, termasuk dugaan pelanggaran hak untuk hidup dan kebebasan bergerak dan sebagainya," ujar Rodley kepada Reuters.

Anggota panel PBB, Cornelis Flinterman juga bersuara menyerukan Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman yang telah dilontarkan sejak 2010. Namun ternyata pembangunan tetap berlanjut dan telah meningkat dua kali lipat.

"Tampaknya tidak ada perhatian apapun untuk rekomendasi kami sebelumnya," ujar Flinterman.

Warga Palestina mendapat kesulitan akibat pembangunan permukiman penduduk Israel tersebut. Mereka tidak bisa mengakses lahan pertanian dan mendapatkan air akibat pembangunan tersebut dibuat dengan sebuah tembok yang memblokir akses tersebut.

"Cukup sering mereka (warga Palestina) terintimidasi oleh permukiman baru. Mereka diperlakukan sebagai orang asing di negeri sendiri," ujar Flinterman.

Seorang anggota panel lainnya yang berasal dari Jepang, Yuji Iwasawa menyatakan adanya informasi yang menyebutkan warga Palestina dipaksa dengan kekerasan untuk setuju dilakukannya pembongkaran di lingkungan mereka untuk permukiman penduduk Israel.

"Kami mendapat laporan dari warga Palestina dan Badui yang dipaksa untuk memberikan persetujuan pembongkaran di lingkungan mereka, sebagai akibat dari pelecehan terhadap permukiman Yahudi dan kekerasan," ujar Yuji.

Menjawab hal ini, Kepala Departemen Hukum Internasional Tentara Israel, Kolonel Noam Neuman mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah serangan militan di Israel dan tepi barat sejak 2013. Sehingga kebijakan pembongkaran rumah warga Palestina itu disebut sebagai kebijakan dalam keadaan luar biasa.

"Kebijakan Israel menggunakan pembongkaran rumah untuk pencegahan dan diimplementasikan hanya dalam keadaan luar biasa," ujar Noam.

Duta Besar Israel Eviator Manor menyatakan Israel dipaksa untuk meluncurkan serangan udara setelah militan Hamas menembakan 300 roket dan menculik 3 remaja Israel yang ditemukan tewas. Hal ini terkait konflik Gaza pertengahan tahun ini, yang telah menewaskan 2.100 warga Palestina, sebagian besar adalah warga sipil.


(vid/aws)

 

Tanggapan:

Pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Israel merupakan pelanggaran HAM berat. Bangsa Palestina bagaikan orang asing di negeri sendiri. Sudah seharusnya PBB sebagai organisasi internasional mengambil tindakan tegas terhadap Israel bukan hanya dengan memberikan rekomendasi tanpa aksi nyata.

 


Posting Komentar untuk "Contoh Kliping tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tanggapannya"