CONTOH MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN
MAKALAH
Disusun
Oleh:
[contohmakalahgan.blogspot.com]
SEKOLAH TINGGI CONTOH MAKALAH
TAHUN 2015-2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat
rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aqiqoh dan Qurban”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran saudara yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi kita semuanya dan bermanfaat untuk pengembangan
ilmu pengetahuan kita semua.
Kotamu, November 2015
Penulis.
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................
KATA PENGANTAR .......................................................................................
DAFTAR ISI .......................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakan
......................................................................................
B. Rumusan
Masalah
...............................................................................
C. Tujuan
Pembahasan ............................................................................
D. Sistematika
Penulisan
.........................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qurban ..............................................................................
B. Pengertian
Aqiqah ..............................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................
B. Saran
..................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam agama Islam terdapat ajaran
penyembelihan hewan kurban dan akikah. Penyembelihan hewan kurban dilakukan
pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Adapun akikah dilaksanakan pada hari
ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum menyembelih hewan kurban dan akikah
adalah sunah Muakadah ( mendekati wajib ), yaitu sunah yang dianjurkan.
Penyembelihan hewan kurban dan akikah harus sesuai dengan ketentuan yang telah
diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang tidak sesuai islam
adalah haram. Ibadah Haji dan Umroh merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh
orang yang mampu. Ibadah Haji dalam satu tahun hanya dilakukan satu kali, yaitu
pada bulan dzulhijjah, Berbeda dengan Umroh, umroh dapat dilakukan sepanjang
tahun. Ibadah Haji wajib dilakukan bagi orang yang mampu satu kali dalam seumur
hidup, jika memiliki kelebihan harta dan ingin melaksanakan ibadah haji kembali
maka hukumnya adalah sunah.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat di ambil
kesimpulan atau rumusan masalah sebagai berikut.
A. Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
B. Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
C. Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?
A. Apa Pengertian Aqiqah dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Aqiqah?
B. Apa Pengertian Qurban dan Bagaimanakah Syarat, Hukum serta Hikmah Qurban?
C. Bagaimanakah Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN AQIQAH
Menurut bahasa, aqiqah berarti menyembelih atau
memotong. Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah menyembelih hewan sebagai
rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak. Penyembelihan hewan aqiqah ini
disertai dengan pencukuran rambut anak dan pemberian nama jika dilaksanakan
sebelum diberikan nama. Akikah hukumnya sunah bagi orang tua. Hal ini sesuai
dengan sebuah hadis nabi Muhammad saw. Bersabda sebagai berikut;
Yang artinya;“ anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih
baginya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” ( H.R. Ahmad
dan Tirmidzi ).
A. syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1.
Dari sudut umur binatang Aqiqah & Qurban sama saja, yaitu;
a).
Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
b).
Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
2.
Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan
tulang sesuai dengan
tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah
swt).
3.
Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga,
saudara. Berbeda dengan
daging qurban, sunnah dibagikan daging yang belum
dimasak.
4. Anak lelaki disunnahkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan satu ekor untuk
anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah.
B.
Waktu Pelaksaan Aqiqah
Pelaksanaan akikah
disunnahkan pada hari
yang ketujuh dari
kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw , yang
telah disebutkan diatas. Dan bila tidak
bisa melaksanakannya pada
hari ketujuh, maka
bisa dilaksanakan pada hari
ke empat belas,
dan bila tidak
bisa, maka pada
hari ke dua
puluh satu, ini berdasarkan hadis
Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi Muhammad saw,
beliau berkata yang
artinya:
“Hewan akikah
itu disembelih pada
hari ketujuh, keempat belas, dan
keduapuluhsatu. ” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy).
Sedangkan untuk
Bayi yang meninggal
dunia sebelum hari
ketujuh disunnahkan juga untuk
disembelihkan akikahnya, bahkan
meskipun bayi yang
keguguran dengan syarat sudah
berusia empat bulan
di dalam kandungan
ibunya.Namun bila seseorang
yang belum di sembelihkan
hewan akikah oleh
orang tuanya hingga
ia besar , maka
dia bisa menyembelih akikah
dari dirinya sendiri,
Syaikh Shalih Al
Fauzan berkata: “Dan bila
tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri
maka hal itu tidak apa-apa.”
C. Hukum Aqiqah
Hukum
aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor
kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri
dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran
aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika
waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam
keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”
(QS. At Taghobun: 16)
D. Hikmah
Aqiqah
Sejak seorang suami
memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi
panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak
itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan
penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam
rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya
kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap
dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw.
telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat
membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya
berikut ini yang artinya;
Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara
kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca;
Yang artinya: “Dengan nama Allah yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan
jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya
hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak.
E. Fungsi
Aqiqah
Ada beberapa
fungsi atau hikmah
bagi orang-orang yang
mengerjakan aqiqah, antara
lain :
a)
Sebagai bukti
rasa sukur orang
tua kepada Allah
swt, atas nikmat
yang diberikannya berupa anak.
b)
Membiasakan bagi
orang tua untuk
berqorban demi kepentingan
anaknya yang baru lahir .
c)
Sebagai penebus
gadai anak dari
Allah swt, sehingga
anak menjadi hak
baginya dalam beramal dan beribadah.
d)
Hubungan dengan
tetangga dan sanak
kerabat lebih erat
dengan adanya pembagian daging aqiqah.
e)
Sebagai wujud
menteladani sunah Rasulullah
saw , sehingga akan
memperoleh nilai pahala disisi
Allah swt.
f)
Menghilangkan
gangguan dari sesuatu yang tidak baik terhadapsi anak.
2.2 PENGERTIAN
QURBAN
Kata kurban menurut bahasa berasal dari kata
qarraba-yaqrabu-qurbanan, artinya mendekat atau dekat. Menurut istilah, kurban
adalah menyembelih hewan ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT
.Kurban merupakan istilah yang menunjukkan tujuan dari suatu ibadah, yaitu
mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ilmu fiqih, selain istilah kurban terdapat
beberapa istilah lainnya, yaitu nahr dan udiyah, yang memiliki arti yang hampir
sama, yaitu az zabhu atau menyembelih hewan. Dua istilah ini lebih menunjukkan
praktek ibadah kurban yang disari’atkan, waktu pelaksanaan ibadah ini disebut
yaumun nahri atau lebih dikenal dengan Idul Adha.
A. Syarat binatang yang
disembelih
Binatang yang sah untuk
qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus
telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
»Hewan yang dikurbankan merupakan jenis hewan ternak,
seperti kambing, sapi, atau bisa juga unta.
»Usia hewan harus sudah tepat satu tahun atau lebih.
»Terhindar dari adanya berbagai macam penyakit atau
cacat.
»Hewan yang dikurbankan harus milik dari orang yang
akan melakukan kurban terkecuali telah dizinkan untuk mewakili baginya
berkurban.
»Tidak boleh berhubungan dengan hak dari orang lain,
seperti hewan tersebut termasuk dalam hewan gadai atau hewan warisan yang belum
dibagikan.
»Hewan disembelih pada waktu yang sudah ditentukan,
jika belum waktunya atau sudah melebihi waktunya maka kurban tersebut tidak
sah.
B. Syarat orang yang berkurban.
1). Orang
yang berkurban harus mampu menyediakan hewan kurban pribadi.
2). Orang
yang berkurban harus balig dan berakal sehat.
C. Waktu penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan biasanya dimulai saat matahari melambung dari terbitnya
pada hari idul adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, kira-kira cukup untuk
melaksanakan shalat dua raka’at dan khutbah dua kali yang cepat (cukup
melaksanakan rukun-rukunnya) sampai terbenamnya matahari pada akhir hari
tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, yang paling utama penyembelihan
dilaksanakan setelah selesai shalat Idul Adha sekira matahari sudah kadar satu
tombak. Sebaiknya penyembelihan di tempat yang enak, tidak keras. Dilaksanakan
pada siang hari kecuali ada hajat, maka pada malam hari.
D. Adapun cara menyembelih hewan qurban adalah sebagai
berikut:
1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni
penyembelih harus orang
Islam (khusus qurban, sunnah penyembelih adalah yang
berqurban sendiri, jika
diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya).
2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi,
kuku dan
tulang.
3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi
jangan sampai putus lehernya (makruh).
4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang
rusuknya agar
mudah saat penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca:
a)
Basmalah
b)
Shalawat
c)
Takbir
d) Do’a
C. Hukum
Kurban
Hukum kurban ada 3 yaitu;
a.
Wajib bagi orang yang mamapu.
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar
ayat 1-3:
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan
berkubanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah
yang terputus.”
b. Sunah.
Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah
untuk menyembelih kurban dan
kurban itu sunnah bagi kamu.”
c. Sunah
Muakad.
Berdasarkan hadist riwayat
Daruqutni, yang artinya; ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib
atas kamu.”
D.
Pendistribusian Daging Qurban
Terdapat beberapa ayat
Al-Qur’an dan hadits shahih yang menjelaskan pembagian daging hewan kurban.
Ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya adalah firman Allah Ta’ala:
s"upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[yaitu tanggal 10-13
Dzulhijah] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang
ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al-Hajj [22]: 28)
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan
kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj [22]: 34)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan: Aqiqoh
merupakan penyembelihan kambing
dimana saat anak dilahirkan pada hari
ketujuh. Dan hukumnya
sunnah muakad. Dan
hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata.
Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang
lahir dari ketaqwaan
yang mendalam dalam dada
kita. Bukan berqurban
karena riya` agar
dipuji-puji sebagai orang
kaya, orang dermawan, atau
politisi yang peduli
rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang
sampai kepada Allah
SWT adalah taqwa kita,
bukan daging dan darah qurban
kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Cholis,
dkk, Pendidikan Agama
Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Dian
Rosyidah, dkk, Fiqih
untuk Kelas IX
untuk MTs dan
SMP Islam, Jakarta
: Arafah Mitra Utama, 2008.
4 komentar untuk "CONTOH MAKALAH AQIQAH DAN QURBAN"
wassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja