CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Di Susun Oleh :
Contohmakalahgan.blogspot.com
SEKOLAH
TINGGI ILMU CONTOH MAKALAH
TAHUN
AJARAN 2015 / 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan “MAKALAH PANCASILA” ini
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf dan kritik serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama. Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian
Kotamu, 8 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pancasila
Dalam Konteks Perjuangan Bangsa.......................................... 3
B. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara....................................................... .... 6
C. Pancasila
Sebagai Filsafat......................................................................... 9
D. Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan ............................................... 9
E. Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
Dan
Bernegara........................................................................................... 11
F. Pancasila
Sebagai Etika Politik................................................................. 16
G. Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan Sebagi Identitas Dan Karakter Bangsa 18
H. Pancasila
Dalam Konteks HAM...........................................................
I. Konsepsi
Wawancara Nusantara.......................................................... .... 23
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 31
B. Saran.......................................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik
Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai
sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya
sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus
kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya diantaranya bidang politik,
bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupan antar umat
beragama.
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan
Bernegara telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam
Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang
secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam
merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana
yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimanakah Pancasila dalam Konteks
Perjuangan Bangsa ?
2.
Bagaimanakah Pancasila sebagai Ideologi
Negara?
3.
Bagaimanakah Pancasla sebagai Filsafat?
4.
Bagaimanakah Pancasila dalam Konteks
ketatanegaraan?
5.
Bagaimanakah Pancasila sebagai Paradigma
kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara?
6.
Bagaimanakah Pancasila Sebagai Etika
Politik?
7.
Bagaimanakah Pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan sebagi identitas dan karakter bangsa?
8.
Bagaimanakah Pancasila dalam konteks HAM?
9.
Bagaimanakah Konsepsi Wawancara
Nusantara?
C.
TUJUAN
makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa
mengetahui tentang Pancasila Indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya
makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata yunani
yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo
(1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut
pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any
group of ideas concerning various political and aconomic issues and social
philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or
classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita
mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering
dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang
dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita
terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat
kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil
pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian
dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu
pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman
atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara
Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian
isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau
kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan
sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga
Negara Indonesia.
Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
Sebagai
ideologi suatu bangsa yang menjadi pandangan dan pegangan hidup masyarakatnya, Pancasila
haruslah bersifat universal mencakup segala macam nilai-nilai sosial dan budaya
Indonesia serta menjadi orientasi dalam hidup oleh seluruh masyarakatnya.
Sebagai ideologi bangsa, maka keberadaannya selalu diimplementasikan ke
dalam perilaku kehidupan dalam rangka berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Kalau dikaji dari butir-butir kelima sila dalam ideologi Pancasila tersebut,
sebenarnya sudah mencakup gambaran pembentukan karakter manusia Indonesia yang
ideal, sebagai mana yang diharapkan para penggali dari pancasila itu sendiri.
Gambaran pembentukan manusia Indonesia seutuhnya itu, dapat
diilustrasikan Pada sila pertama tersirat bagaimana manusia Indonesia
berhubungan dengan Tuhannya atau kepercayaannya. Pada sila kedua tergambar
bagaimana manusia Indonesia harus bersikap hidup dengan orang lain sebagaimana
layaknya manusia yang punya pikiran dan ahklak hingga dia bisa bersikap sebagai
mahkluk yang tertinggi dibandingkan dengan mahkluk lainnya yaitu binatang. Sila
ketiga menerangkan bagaiama manusia Indonesia menciptakan suatu pandangan
betapa pentingnya arti persatuan dan kesatuan bangsa dari pada bercerai berai
seperti pada pepatah bersatu kita teguh dan bercerai kita runtuh. Sila
keempat telah menegaskan bagaimana manusia Indonesia mengimplementasikan cara
bersikap dan berpendapat serta memutuskan sesuatu menyangkut kepentingan umum
secara bijak demi kelangsungan kehidupan berdemokrasi yang terlindungi
antara menyuarakan hak dan kewajibannya berimbang dalam mengimplementasikannya.
Pada sila
kelima dijabarkan bagaimana manusia Indonesia mewujudkan suatu keadilan dan
kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Dari penjabaran
kelima sila tersebut di atas, maka sudah sepantasnya bahwa Pancasila beserta
kelima silanya itu layak dijadikan sebagai pandangan dan pegangan hidup serta
dijadikan sebagai pembimbing dalam menciptakan kerangka berpikir untuk
menjalankan roda demokratisasi dan diimplementasikan dalam segala macam praktik
kehidupan menyangkut berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di dalam Negara
kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya
setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar
Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar
Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai
weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap
manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk
mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan
pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara,
yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia
dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
B.
Pancasila Dalam Konteks Perjuangan
Bangsa
Berawal
dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada tanggal 28 Mei 1945 hingga
1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat dalam pidato pembukaannya
selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota sidang
mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk Indonesia. Pertanyaan ini
menjadi persoalan paling dominan sepanjang 29 Mei-1 Juni 1945 dan memunculkan
sejumlah pembicara yang mengajukan gagasan mereka mengenai dasar filosofis
Indonesia.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno mengemukakan gagasannya
mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang berjudul “Lahirnya
Pancasila”. Menurut Drs. Mohammad Hatta, pidato tersebut bersifat kompromis dan
dapat meneduhkan pertentangan tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara
Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler. Perdebatan tersebut
pada akhirnya dimenangkan kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar
negara, terbukti dengan dikeluarkannya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni
1945.
Namun,
dalam perkembangan selanjutnya, ternyata beberapa rumusan Piagam Jakarta
diganti dan menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Soekarno
dan Mohammad Hatta dan terus berkembang hingga masa pemerintahan Soeharto,
sampai-sampai Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang terlalu
banyak meributkan masalah ideologi dibandingkan negara-negara lain. Melihat
pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dapat
diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22
Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disepakati oleh Sidang
Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar
negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan
tetapi, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan kembali oleh
PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan
Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.
Pada era
Orde Lama, dinamika perdebatan ideologi paling sering dibicarakan oleh
kebanyakan orang. Tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah bukan lagi
merupakan kompromi atau titik temu bagi semua ideologi. Dikarenakan Pancasila
telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk melegitimasi tuntutan Islam
bagi pengakuan negara atas Islam yang kemudian pada rentang tahun 1948-1962
terjadi pemberontakan Darul Islam terhadap pemerintah pusat. Setelah
pemberontakan berhasil ditumpas, atas desakan AH Nasution, selaku Pangkostrad
dan kepala staf AD, pada 5 Juli 1959 Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
untuk kembali pada UUD 1945 sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik
Indonesia dan pemerintahannya dinamai dengan Demokrasi Terpimpin.
Pada masa
Demokrasi Terpimpin pun ternyata tidak semulus yang diharapkan. Periode labil
ini justru telah membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dianggap
ikut andil dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Bahkan, Soekarno
membatasi kekuasaan partai politik yang ada serta mengusulkan agar rakyat
menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan
mufakat yang terkandung dalam Pancasila. Soekarno juga menganjurkan sebuah
konsep yang dikenal dengan NASAKOM yang berarti persatuan antara nasionalisme,
agama dan komunisme. Kepentingan politis dan ideologis yang saling bertentangan
menimbulkan struktur politik yang sangat labil sampai pada akhirnya melahirkan
peristiwa G 30S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.
Selanjutnya
pada masa Orde Baru, Soeharto berusaha meyakinkan bahwa rezim baru adalah
pewaris sah dan konstitusional dari presiden pertama. Soeharto mengambil
Pancasila sebagai dasar negara dan ini merupakan cara yang paling tepat untuk
melegitimasi kekuasaannya. Berbagai bentuk perdebatan ternyata tidak semakin membuat
stabilitas negara berjalan dengan baik, tetapi justru struktur politik labil
yang semakin mengedepan dikarenakan Soeharto seringkali mengulang pernyataan
tegas bahwa perjuangan Orde Baru hanyalah untuk melaksanakan Pancasila secara
murni dan konsekuen, yang berarti bahwa tidak boleh ada yang menafsirkan resmi
tentang Pancasila kecuali dari pemerintah yang berkuasa.
Pada masa
reformasi (setelah rezim Soeharto runtuh), seolah menandai adanya jaman baru
bagi perkembangan perpolitikan nasional sebagai anti-tesis dari Orde Baru yang
dianggap menindas dengan konfrimitas ideologinya. Pada era ini timbul
keingingan untuk membentuk masyarakat sipil yang demokratis dan berkeadilan
sosial tanpa kooptasi penuh dari negara. Lepas kendalinya masyarakat seolah menjadi
fenomena awal dari tragedi besar dan konflik berkepanjangan. Tampaknya era ini
mengulang problem perdebatan ideologi yang terjadi pada masa Orde Lama, Orde
Baru, yang berakhir dengan instabilitas politik dan perekonomian secara
mendasar. Berbagai bentuk interpretasi monolitik selama ini cenderung
mengaburkan dan menguburkan makna substansial Pancasila dan berakibat pada
Pancasila yang menjadi sebuah mitos, selalu dipahami secara politis-ideologis
untuk kepentingan kekuasaan serta nilai-nilai dasar Pancasila menjadi nilai
yang distopia, bukan sekedar utopia
C.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Definisi
pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu satu kesatuan yang saling
berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak
terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi pancasila pada dasarnya satu bagian
atau unit-unit yang berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas
masing-masing.
D.
Pancasila Dalam Konteks
Ketatanegaraan
Pancasila
dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan
lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya
diatur didalam undang-undang dasar negara.
1. Struktur Pemerintahan Indonesia
Berdasar Kepada UUD45
Dari segi Supra Struktur
adalah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Dari segi Infra Struktur ada Parpol, Golongan Kepentingan (Interest Group), Golongan Penekan (Pressure Group), Alat Komunikasi Politik (Media Massa) dan Tokoh-tokoh Politik.
Dari segi Infra Struktur ada Parpol, Golongan Kepentingan (Interest Group), Golongan Penekan (Pressure Group), Alat Komunikasi Politik (Media Massa) dan Tokoh-tokoh Politik.
Lembaga Tinggi Negara
Presiden,
Sebagai kepala pemerintahan, bertugas sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas sebagai legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
Bertugas sebagai lembaga perwakilan daerah.
MA (Mahkamah Agung),
Bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
MK (Mahkamah Konstitusi),
Bertugas sebagai lembaga pengawal konstitusi.
KY (Komisi Yudisial),
Bertugas sebagai lembaga pengawas fungsi kehakiman.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
Bertugas sebagai pemeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Sebagai kepala pemerintahan, bertugas sebagai kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
Sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas sebagai legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
Bertugas sebagai lembaga perwakilan daerah.
MA (Mahkamah Agung),
Bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
MK (Mahkamah Konstitusi),
Bertugas sebagai lembaga pengawal konstitusi.
KY (Komisi Yudisial),
Bertugas sebagai lembaga pengawas fungsi kehakiman.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
Bertugas sebagai pemeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Pembagian Kekuasaan
Eksekutif : didelegasikan kepada presiden (ps
4 ayat 1 UUD1945).
Legislatif : didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD (Ps 5 ayat 1, ps 19, dan ps 22C UUD1945) .
Yudikatif: didelegasikan kepada Mahkamah Agung (Ps 24 ayat 1 UUD1945).
Inspektif: didelegasikan kepada BPK dan DPR (ps 20A ayat 1) .
Legislatif : didelegasikan kepada Presiden, DPR, dan DPD (Ps 5 ayat 1, ps 19, dan ps 22C UUD1945) .
Yudikatif: didelegasikan kepada Mahkamah Agung (Ps 24 ayat 1 UUD1945).
Inspektif: didelegasikan kepada BPK dan DPR (ps 20A ayat 1) .
2. Tujuh Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara RI
Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
3. Hubungan Negara Dengan Warga Negara
Dan HAM Menurut UUD 1945
Menurut UUD 1945, hubungan negara
dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
4. Simbol-Simbol Pemersatu Indonesia
Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.
Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.
Lembaga
tertinggi negara adalah MPR, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
E.
Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang
rinciannya adalah sebagai berikut :
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal
ataupun rumusan “memajukan kesejahteraan
umum mencerdaskan kehidupan bangsa“ hal ini dalam pengertian negara hukum
material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan
khusus/nasional.
Adapun tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamain abadi dan keadilan sosial”.
Secara filsofis hakikat kedudukan pancasila sebagai pradigma
pembangunnan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek
pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila
pancasila.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralisasi” meliputi
susunan kodrat manusia, rokhani
(jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta
kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa.
a.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan
suatu hasil kreativitas rokhani manusia. Akal merupakan potensi rokhaniah
manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis dan
kehendak dalam bidang moral(etika). Tujuan yang esensial dari iptek adalah demi
kesejahteraan umat manusia, sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai
namun terikat
oleh nilai.
Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasakan pada moral
Ketuhana dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam negara
untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subjek pelaksanaan sekaligus
tujuan pembangunnya.
Pembangunan
yang merupakan realisasi praksis dalam Negara harus berdasarkan pada hakikat
manusia. Hakikat manusia adalah ‘monopoluralis’ artinya meliputi
berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial serta manusia sebagai
pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa.
1)
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi dapat disimpulkan
bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini
harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila
sehingga. Praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan
memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba
harus segera diakhiri.
Pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara :
a) Mewujudkan tujuan negara demi
peningkatan harkat dan martabat manusia
b) Memposisikan rakyat Indonesia
sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik
penguasa semata.
c) Sistem politik negara harus mendasar
pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
d) Para penyelengggara
dan politisi negara senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta
memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
2)
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Perkembangan
ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar
kenyataan objektif inilah maka di Eropa
pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkelimbangan
ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum
proletar yag di tindas oleh kaum kapitalis.
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi
yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Tujuan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi
lebih sejahtera.
Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Perwujudan
pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan
cara :
a) Sistem ekonomi negara senantiasa
mendasar pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas
kemanusiaan dan ketuhanan
b) Menghindari pengembangan ekonomi
yang mengarah pada sistem monopoli persaingan bebas
c) Mengembangkan sisitem ekonomi
kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat
secara luas
3)
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya
nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan
martabat manusia sebagi mahkluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila
kedua pancasila yaitu “kemanusiaan yang
adil dan beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan
humanisasi
dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran
pancasila dapat merupakan dorongan untuk :
a) Universalisasi
yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan
b) Transendentalisasi
yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986).
Perwujudan
Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang sosial budaya dapat dilakukan
dengan cara:
a) Senantiasa berdasarkan sistem nilai
yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
b) Pembangunan ditujukan untuk
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
c) Menciptakan sistem sosial budaya yang beradab
melaluipendkatan kemanusiaan secara universal
4)
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan HanKam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan
suatu masyarakat hukum.
Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan
negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka
melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu pertahana dan keamanan negara
harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus
mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa (sila
I dan ll). Pertahanan dan keamanan
negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh
warga sebagai warga
negara (sila lll). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV ) dan akhirnya
pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam
hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara
meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya
suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Perwujudan
nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan bidang hankam dapat dilakukan dengan
cara:
a) Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan.
b) Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga Negara
Indonesia.
c) Pertahanan dan keamanan harus mampu
menjamin hak asasi manusia . persamaan derajat serta kebebasan manusia.
d) Pertahanan dan keamanan negara harus diperuntukan demi
terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
5)
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Dalam
hal ini Negara menegaskan dalam pokok pikiran IV bahwa ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas asas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam
negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan pada
warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara indonesia
memberikan kebebasan atas kehidupan beragama/dengan lain perkataan menjamin
atas demokrasi di bidang agama. Dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan
keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama
hubungan antara pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang
beraab hal ini berdasarkan pada nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai
bagian dari umat manusia di dunia.
F.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika
adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa
kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik
berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan
– tujuan.
Etika
politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau
perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya.
Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti
komunisme dan demokrasi.
Secara substantif
pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjeksebagai pelaku
etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan eratdengan bidang
pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertianmoral senantiasa
menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajibanmoral dibedakan
dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yangdimaksud adalah
kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannyadengan masyarakat,
bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasarfundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politikbahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yangberadab dan
berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsamaupun negara
bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan
etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik
bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi
politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara
tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.
Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang
diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam
bernegara. Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1. Legitimasi hukum
2. Legitimasi demokratis
3. Legitimasi moral
G.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Sebagai Identitas dan Karakter Bangsa
1.
Pengertian
Pancasila sebagai Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa
inggris, yaitu identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda
atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan
yang lain. Dalam term antropologi ,indentitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan
sendiri,kelompok sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini
identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada kelompok
lain.
Sedangkan kata nasional merupakan
identitas yang melekat pada kelompok –kelompok yang lebih besar yang diikat
oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agaman dan bahasa maupun non
fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok
inilah yanh kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas
nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam
bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut
nasional. Kata nasioanl sendiri tidak bisa dilepaskan dari kemunculan konsep
nasionalisme.
Sebagai identitas nasional,
Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia
secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti
menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani
dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan
kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian
bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan
sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan
Indonesia dengan negara lain.
Identitas Nasional merupakan suatu
konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.Perlu dirumuskan
oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era
globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional.
Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideologi
kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib,
sosial, politik dan kebudayaan.
Perubahan
2.
Alasan
Pancasila menjadi Identitas Nasional
Pancasila sebagai Kepribadian
dan Identitas Nasional karena Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan
oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia,
yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila.Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai kepribadian bangsa.
3.
Pengertian
Pancasila sebagai Karakter Bangsa
Istilah karakter dapat diartikan
sebagai sistem daya juang ( daya dorong , daya gerak , dan gaya hidup ) yang
berisikan tata nilai kebajikan dan moral yang berpatri dalam diri manusia . tat
nilai itu merupakan peroaduan aktualisasi potensi dari dalam diri manusia serta
internalisasi nilai nilai ahklak dengan moral dari luar ( lingkungan ) yang
melandasi pemikiran , silkap , dan prilaku . dengan kata lain , karakter adalah
nilai kebajikan ahlak dan moral yang terpatri dan menjadi nilai instrinsik
dalam diri manusia yang melandasi pemikiran , sikap dan prilakunya .
Karakter bangsa adalah akumulasi
atau sinergi dari karakter individu –individu warga bangsa yang berproses
secara terus-menerus dan kemudian mengelompok . karakter bangsa indonesia
merupakan kristilasasi nilai-nilainya kehidupan nyata bangsa indonesia yang
merupakan perwujudan dan pengalaman pancasila
4.
Alasan
Pancasila sebagai Karakter Bangsa
Melalui pendidikan yang berbasis
pada nilai-nilai luhur Pancasila, para generasi muda akan dapat menjadi warga
negara yang baik yang mampu memahami hak dan kewajibannya, memahami ideologi
negara secara utuh dan benar. Melalui pendidikan karakter berbasis Pancasila
ini, para generasi muda mampu menjadi
warga negara Indonesia yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan karakter mengajarkan
kebiasaan cara berpikir dan perilaku yang membantu individu untuk hidup dan
bekerja sama sebagai keluarga, masyarakat, dan bernegara dan membantu mereka
untuk membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain
pendidikan karakter mengajarkan bangsa ini, pemuda negeri ini, untuk berpikir
cerdas sehingga mampu mengatasi berbagai macam masalah baru yang ada,
meningkatkan kemampuan untuk berbaur dengan bangsa lain dengan tetap
mempertahankan identitas dan budaya bangsanya.
Pancasila mempunyai tujuan yang
salah satunya yaitu sebagai pandangan hidup bangsa. Bahwa nilai-nilai Pancasila
harus selalu dijadikan landasan pokok dalam berpikir dan berbuat, dan hal ini
mengharuskan bangsa Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila itu
kedalam sikap dan perilaku baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Salah satunya dengan menerapkan pendidikan berkarakter. Dengan
berlandaskan pancasila maka tingkah laku kita akan terlindungi dari hal-hal
yang tidak sesuai dengan pancasila, dikarenakan saat ini sudah berkembang
tentang kenakalan remaja dalam masyarakat seperti perkelahian masal (tawuran).
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada pasal 3, yang
menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut juga terdapat pada pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.
Pendidikan karakter tidak saja
merupakan tuntutan Undang-Undang dan peraturan pemerintah, tetapi juga oleh
agama. Hal itu dicerminkan dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa mempunyai tujuan yang salah satunya yaitu untuk
mengembangkan karakter bangsa sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa
persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sebagai bangsa Indonesia kita harus
mempunyai karakter yang sesuai dengan pancasila, jadi setiap aspek karakter
yang diberikan harus dijiwai oleh ke lima sila Pancasila secara utuh. Pendidikan
karakter pada dasarnya dapat diberikan dalam setiap pembelajaran. Materi
pembelajaran yang berkaitan dengan pancasila perlu dikembangkan antara lain
materi tentang norma atau ilai-nilai sehingga karakter seseorang yang sesuai
dengan pancasila dapat dibentuk dari proses pembelajaran.
Membangun karakter adalah suatu
proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk
tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat)
sehingga menunjukkan tingkah laku yang
baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
H.
Pancasila dalam Konteks HAM
Hak-hak
asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan
terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia
serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara
Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak
kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Hubungan
antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1.
Sila
ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama ,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang
sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
3.
Sila
persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM
dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat
persaudaraan.
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat
yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat
yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang
membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
I.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra
pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti
wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara
terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua
benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra
yaitu samudra hindia dan pasifik.
1.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Definisi Para Ahli
Setelah
arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian
wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan
Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kel.
Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja
LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Tap
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut
definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat
berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para
ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a.
Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum -
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c.
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam
beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
1)
Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
2)
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3)
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4)
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara
tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a.
Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan
dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
1)
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia).
misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang
dianutnya.
2)
Mengutamakan pada kepentingan masyarakat
dari pada kepentingan indivud dan golongan
3)
Pengambilan keputusan berdasarkan dalam
musyawarah mufakat.
b.
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa
c.
Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya
dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku
bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d.
Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya
perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang
didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan indonesia
5.
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia tanpa pengecualian.
Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku,
agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam
upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga
dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.
Kehidupan Sosial
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin,
memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau
pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan
wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai falsaah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7.
Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan
nusantara dilandasi dengan dua landasan
antara lain sebagai berikut..
Landasan Idil adalah pancasila
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut...
Kepentingan/tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerja sama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
9.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam
lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar
hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai
luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi
bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut
sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.
SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita
lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam.
Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat
banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang
sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai
Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilai sme. Jakarta: Rineka Cipta
2 komentar untuk "CONTOH MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA"